Selasa, 29 Januari 2019

Ekonomi Koperasi #



KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, saya  panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal pendirian Koperasi “SEJAHTERA BERSAMA”. Adapun proposal ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan proposal  ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan bayak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan proposal  ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun bahasanya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka, kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki proposal pendirian Koperasi .
Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari  proposal pendiriran Koperasi ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan inpirasi terhadap pembaca.
Depok, November  2018

Penyusun
 DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
.........................................................
i
DAFTAR ISI
.........................................................
ii
PROFIL KOPERASI
.........................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
.........................................................
1
1.1.            Latar Belakang
.........................................................
1
1.2.      Prinsip
.........................................................
2
1.3.      Maksud dan Tujuan
.........................................................
2
1.4.      Visi dan Misi
.........................................................
2
BAB II PEMBAHASAN
.........................................................
4
2.1.      Jenis Kegiatan
.........................................................
3
2.2.      Sasaran
.........................................................
4
2.3.      Harapan Didirikannya Koperasi Simpan Pinjam
.........................................................
4
2.4.      Gambaran umum Masyarakat Sasaran
.........................................................
4
2.5.      Batasan terkait simpanan pokok dan wajib
.........................................................
5
2.6.      Waktu dan Tempat
.........................................................
5
2.7.      Susunan Pengurus
.........................................................
5
2.8.      Rencana Anggaran Pemasukan
.........................................................
6
2.9.      Akta Pendirian Koperasi
.........................................................
7
2.10.    Berita Acara Rapat Pendirian
.........................................................
17
2.11.    Surat Perizinan
.........................................................
18
2.12.    Lembar Pengesahan
.........................................................
19
BAB III  PENUTUP
.........................................................
20

PROFIL KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA
SEJAHTERA BERSAMA
Jalan Pahlawan Raya No 11, Margonda
No telp. 0211345678
Koperasi Simpan Pinjam Jasa “SEJAHTERA BERSAMA”             
Nama Pengurus :
1.      Penanggung  Jawab    : Eko Priambudi
2.      Penasehat                    : Tuti Sulistiowaty                         
3.      Ketua                          : Adyuffa Meyza R                                   
4.      Sekertaris                    : 1. Farah Rizkia A
                                             2.  Silvia Ramadhani
5.      Bendahara                   : 1. Krisda Wahyuningsih
                                             2. Ratna Lestari
6.      Humas                         : Sarah Ayu
7.      Anggota                      :             1. Abdul Hadi                       11. Zainul Abidin
  2. Ahmad Bahrul                  12. Rustam Karim
  3. Amir Zaidi                        13. Abdul Tamim
  4. Baharuddin                       14. Hadi Azis
  5. Bahtiar Wahid                   15. Jamal Waliudin
  6. Basuki Raharja                  16. Jufri Munadi
  7. Burhanuddin                     17. Mushoddiq
  8. Fadlirahman                      18. Zuhdi Makarim
  9. Junaidy Maimun               19. Muhsin Munib
10. Ubaidillah                         20. Lukman Sadid


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang
Koperasi adalah salah satu bentuk usaha berbadan hukum yang berdiri di Indonesia. Menurut Undang-Undang no 25 tahun 1992 Pasal 1 ayat 1 tentang Perkoperasian, koperasi Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang, seseorang, atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi merupakan sarana peningkatan kemajuan ekonomi bagi anggotanya dan bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan koperasi, khususnya untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam tujuan, meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Upaya pendirian koperasi ini sangat menguntungkan masyarakat, karena koperasi dapat bermafaat untuk mendapatkan keuntungan serta mempererat tali persaudaraan masyarakat, namun perkembangan koperasi yang sangat terbatas dan tidak dapat bersaing dengan jenis usaha lainnnya membuat koperasi semakin dilupakan oleh masyarakat, dari permasalahan tersebut oleh karena itu.
Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing. Sehubungan dengan banyaknya masyarakat di kawasan Depok, khususnya wilayah Margonda yang berprofesi sebagai pengemudi Angkutan Umum (ANGKOT). Untuk itu kami selaku Mahasiswa Universitas Gunadarma Fakultas Ekonomi bermaksud akan mendirikan Koperasi Simpan Pinjam yang bergerak di bidang Jasa. Koperasi ini diharapkan dapat berguna untuk mereka yang membutuhkan dana yang di butuhkan dan kami akan membantu dengan cara memberi pinjaman dengan bunga serendah-rendahnya sehingga usahanya itu bisa berkembang dan mandiri.
Berdirinya koperasi ini akan menjadi wadah kebersamaan bagi para pengemudi angkutan umum di wilayah Depok dan sekitarnya. Selain itu peranan koperasi sangat membantu dalam pembiayaan usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh para pengemudi angkutan umum yang kesulitan dalam menerima sumber dana dari perbankan.
Berdasarkan latar belakang diatas maka kami akan mendirikan koperasi simpan pinjam dengan nama “Sejahtera Bersama”.

1.2.      Prinsip
Prinsip-prinsip yang dipegang Koperasi “Sejahtera Bersama” yaitu :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan berdasarkan cara demokratis
3.      Partisipasi aktif dari anggota
4.      Pendidikan perkoperasian
5.      Kerjasama antar koperasi
6.      Pembagian hasil sisa usaha dilakukan secara adil 

1.3.Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan didirikannya Koperasi “Sejahtera Bersama” yaitu :
1.      Melatih anggota untuk berwirausaha
2.      Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.  Mengembangkan kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide-ide untuk memajukan koperasi
4.   Melatih anggota dalam mengelola keuangan koperasi berorganisasi dan kerjasama antar anggota dalam koperasi
5.      Meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
6.      Membantu menyediakan kebutuhan anggota dan masyarakat
7.      Mempererat tali persaudaraan sesama anggota koperasi
8.      Melatih tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas di koperasi

1.4.      Visi dan Misi
1.4.1.   Visi
Menjadi organisasi yang secara terus-menerus mengembangkan diri dan memberikan kemanfaatan kepada anggotanya serta berperan aktif dalam gerakan koperasi dengan berpegang teguh pada nilai-nilai dan prinsip koperasi.
 
1.4.2.   Misi
Menyediakan kebutuhan masyarakat
Menjadikan koperasi sebagai salah satu wadah Perekonomian Indonesia
Meningkatkan kinerja para Pengemudi Angkutan Umum dalam bekerja 
Meningkatkan wawasan berorganisasi dalam koperasi.  
 
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.      Jenis Kegiatan
Koperasi Simpan Pinjam “Sejahtera Bersama” adalah koperasi dengan jenis kegiatan simpan-pinjam yang bergerak di bidang Jasa.

2.2.      Sasaran
Seluruh pengemudi angkutan umum yang berada di Depok dan sekitarnya, khususnya para pengemudi angkutan umum yang mempunyai usaha maupun yang ingin memulai usaha.
Diharapkan koperasi ini mampu memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan dan untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya. Dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.

2.3.      Harapan Didirikannya Koperasi Simpan Pinjam
a)   Dengan adanya koperasi simpan pinjam “Sejahtera Bersama” dibidang Jasa dapat memberikan modal kepada masyarakat yang ingin membuka atau mengembangkan usaha.
b)   Memberi peluang kepada pengemudi angkutan umum agar lebih berkembang dengan adanya koperasi simpan pinjam yang kita dirikan.
c)   Kesejahteraan, keharmonisan, serta rasa persatuan antar masyarakat semakin erat. Memperluas lapangan pekerjaan yang sempit dan mampu bersaing di era globalisasi.

2.4.      Gambaran umum Masyarakat Sasaran
Perkembangan Kota Depok dari aspek geografisdemografis maupun sumber pendapatan begitu pesat. Laju ekonomi yang meningkat tersebut, telah menjadikan Depok sebagai kota jasa dan perdagangan. Hal itu terlihat secara nyata dengan semakin banyaknya layanan sektor jasa dan perdagangan yang bermunculan di Kota Depok, seperti restaurant, Mall, tempat-tempat usaha dan layanan jasa lainnya. (wikipedia.org)
Perkembangan itulah yang dapat menjadi peluang kita untuk membuka usaha koperasi simpan pinjam yang nantinya bila berkembang akan membantu perekonomian masyarakat setempat. Atas dasar itulah kami bermaksud mendirikan Koperasi Simpan pinjam dibidang Jasa yang bertujuan untuk memberi lahan dan kesempatan untuk berwirausaha sehingga para Pengemudi Angkutan Umum (ANGKOT) mempunyai wadah untuk mengembangkan profesinya.

2.5.      Batasan Terkait dengan Simpanan Pokok dan Wajib
            Angsuran simpanan pokok = Rp 100.000
            Angsuran simpanan wajib  = Rp 300.000

2.6.      Waktu dan Tempat
Acara Pembukaan koperasi dan Rapat keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada:
            Hari                 : Minggu
            Tanggal           : 03 Desember 2018
            Waktu             : 09.00 WIB-selesai
            Tempat            : Kantor Walikota Depok

2.7.      Susunan Pengurus
Penanggung  Jawab    : Eko Priambudi
Penasehat                    : Tuti Sulistiowaty                        
Ketua                          : Adyuffa Meyza R                                   
Sekretaris                    : 1. Farah Rizkia A
                                                  2. Silvia Ramadhani
Bendahara                   : 1. Krisda Wahyuningsih
                                                  2. Ratna Lestari
Humas                         : Sarah Ayu

2.8.      Rencana Anggaran Pemasukan

No.
Nama Anggota
Jenis Simpanan
Jumlah Simpanan
Pokok
Wajib
Sukarela
1.
Abdul Hadi
100.000
300.000


2.
Ahmad Bahrul
100.000
300.000


3.
Amir Zaidi
100.000
300.000


4.
Baharuddin
100.000
300.000


5.
Bahtiar Wahid
100.000
300.000


6.
Basuki Raharja
100.000
300.000


7.
Burhanuddin
100.000
300.000


8.
Fadlirahman
100.000
300.000


9.
Junaidy Maimun
100.000
300.000


10.
Ubaidillah
100.000
300.000


11.
Zainul Abidin
100.000
300.000


12.
Rustam Karim
100.000
300.000


13.
Abdul Tamim
100.000
300.000


14.
Hadi Azis
100.000
300.000


15.
Jamal Waliudin
100.000
300.000


16.
Jufri Munadi
100.000
300.000


17.
Mushoddiq
100.000
300.000


18.
Zuhdi Makarim
100.000
300.000


19.
Muhsin Munib
100.000
300.000


20.
Lukman Sadid
100.000
300.000


Total
2.000.000
6.000.000



2.9.      Akta Pendirian Koperasi

AKTA PENDIRIAN

KOPERASI  SIMPAN PINJAM “SEJAHTERA BERSAMA


Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.   Nama               :
Alamat             :
Pekerjaan         :

2.   Nama               :
Alamat             :          
Pekerjaan         :

3.   Nama               :   
Alamat             :
Pekerjaan         :

            Atas kuasa rapat pembentukan Koperasi “Sejahtera Bersama“ yang diselenggarakan tanggal 27 November 2018 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Sejatera Bersama :

Dengan susunan sebagai berikut :

1.      KETUA              :    Dedi Pratama
2.      SEKRETARIS   :    Mutiya Indriyani
3.      BENDAHARA  :    Anisa Kusuma


Kuasa pendiri menyatakan mendirikan KOPERASI Sejahtera Bersama serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi Sejahtera Bersama dengan ketentuan sebagai berikut :
   
ANGGARAN DASAR
KOPERASI “SEJAHTERA BERSAMA

B A B  I
NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

1.      Koperasi ini bernama “KOPERASI SEJATERA BERSAMA ” selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi Sejatera Bersama
2.      KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA ini berkedudukan di :
a)      Jalan / Kelurahan        : JL. Pahlawan Raya No.11
b)      Kecamatan                  : Pancoran Mas
c)      Kota                            : Depok
d)     Propinsi                       : Jawa Barat

3.       Wilayah keanggotaan koperasi Sejahtera Bersama ini meliputi : Wilayah Depok dan sekitarnya.
4.      KOPERASI Sejahtera Bersama dapat membuka cabang / perwakilan baik didalam maupun diluar   negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota pada Tanggal 03 Desember 2018

B A B  II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2

                KOPERASI Sejahtera Bersama berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 3

1.      KOPERASI Sejahtera Bersama melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip KOPERASI  yaitu :
a)    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b)    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c)  Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d)    Kemandirian.
e)    Pendidikan PerKoperasian.
f)     Kerja sama antar Koperasi.

2.      KOPERASI Sejahtera Bersama sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip KOPERASI seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi

B A B  III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4

  Tujuan didirikan Sejahtera Bersama adalah untuk :

1.      Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.
2.      Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional

Pasal 5

            Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka KOPERASI Sejahtera Bersama menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :

1.      Melaksanakan kegiatan usaha Unit Simpan Pinjam yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lainnya:
a)      Menghimpun simpanan berjangka dan tabungan KOPERASI Sejahtera Bersama dari anggota dan calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b)   Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya
2.      Melaksanakan kegiatan usaha pemasaran / distribusi
3.      Melaksanakan kegiatan usaha jasa
4.      Mengadakan pendidikan dan latihan serta penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan pengembangan usaha anggota.
5.      Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, KOPERASI Sejahtera Bersama dapat membuka peluang usaha dengan bukan anggota.
6.      Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (6), KOPERASI Sejahtera Bersama dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya baik didalam negeri maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
7.      KOPERASI Sejahtera Bersama dapat membuka Kantor cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota, sedangkan untuk kegiatan Unit Simpan Pinjam dapat membuka Cabang / Perwakilan, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas di wilayah keanggotaannya.
8.      Ketentuan mengenai usaha tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus Simpan Pinjam.
9.      KOPERASI Sejahtera Bersama harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (bussiness Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPERASI Sejahtera Bersama dan disahkan oleh Rapat Anggota. 
   
B A B  IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6

            Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota KOPERASI Sejahtera Bersama  adalah  sebagai berikut :
1.      Warga negara Indonesia
2.      Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha KOPERASI Sejahtera Bersama
3.    Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (tidak berada dalam perwalian dan pengampuan).
4.  Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 300.000 dan simpanan wajib yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota
5.      Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku pada Koperasi Sejahtera Bersama.

Pasal 7

1.   Keanggotaan KOPERASI Sejahtera Bersama diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi. Simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menanda tangani Buku Daftar Anggota Koperasi Sejahtera Bersama.
2.      Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri.
3.    Keanggotaan KOPERASI Sejahtera Bersama tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
4.    KOPERASI Sejahtera Bersama secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai Anggota Luar Biasa.
5.    Anggota Luar Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau WNI bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh KOPERASI Sejahtera Bersama namun tidak memenuhi semua syarat sebagai anggota.

Pasal 8

Setiap anggota berhak :

1.      Memperoleh pelayanan dari Koperasi Sejahtera Bersama
2.      Menghadiri dan berbicaran dalam Rapat Anggota.
3.      Memiliki hak suara yang sama.
4.      Memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan atau Pengawas.
5.      Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Sejahtera Bersama
6.   Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
  
Pasal 9

Setiap anggota mempunyai kewajiban :

1.    Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota.
2.     Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Sejahtera Bersama
3.     Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Sejahtera Bersama
4.     Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Sejahtera Bersama

Pasal 10

1.     Bagi mereka yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menanda tangani buku daftar anggota dan atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam ART berstatus sebagai calon anggota.
2.      Calon anggota memiliki hak :
a)     Memperoleh pelayanan dari Koperasi Sejahtera Bersama
b)    Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.
c)    Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Sejahtera Bersama

3.      Setiap calon anggota mempuyai kewajiban :

a)      Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
b)      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Sejahtera Bersama.
c)      Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi Sejahtera Bersama
d)     Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Sejahtera Bersama.

Pasal 11

1.      Keanggotaan berakhir, apabila :

a)      Anggota tersebut meninggal dunia.
b)     Koperasi Sejahtera Bersama membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintahan
c)     Berhenti atas permintaan sendiri, atau
d)  Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Sejahtera Bersama

2.      Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota.
3.    Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
4.      Berakhirnya keanggotaan dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
  
B A B  V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13

1.      Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Sejahtera Bersama
2.     Rapat Anggota KOPERASI Sejahtera Bersama dilaksanakan untuk menetapkan:
a)    Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan perubahan AD /   ART
b) Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi Sejahtera Bersama
c)    Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d) Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi  Simpan Pinjam Keuangan, serta pengesahan laporan keuangan.
e)  Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas, tambahan ini bila KOPERASI Sejahtera Bersama mengangkat Pengawas tetap.
f)      Pembagian Sisa Hasil Usaha.
g)     Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi Sejahtera Bersama

3.      Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dalam 1 (satu) tahun.
4.  Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
5.     Rapat Aggota KOPERASI Sejahtera Bersama terdiri dari :
a)    Rapat Anggota Tahunan (RAT).
b)     Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RA RK dan RAPB).
c)    Rapat Anggota Khusus (RA Khusus).

Pasal 14

1.   Rapat anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota KOPERASI Sejahtera Bersama dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
2.   Apabila qourum sebagimana dimaksud ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kedua kali
3.    Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas qourum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggot dan keptusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4.      Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


 Pasal 15

1.      Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.    Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
3.      Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4.    Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada rapat anggota tersebut.
5.  Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup.
6.      Keputusan rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat dan ditanda tangani oleh pemimin rapat.
7.    Anggota koperasi Sejahtera Bersama dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota, dengan ketentuan semua anggota KOPERASI Sejahtera Bersama harus diberitahu secarat tertulis dan seluruh anggota KOPERASI Sejahtera Bersama memberikan persetujuan mengenai hal (usulan keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
8.      Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16

Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi rapat anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari    sebelum pelaksanaan   Rapat Anggota.


Pasal 17

1.    Rapat Anggota diselenggrakan oleh pengurus Koperasi Sejahtera Bersama, kecuali Angaran Dasar menentukan lain.
2.      Rapat anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus KOPERASI Sejahtera Bersama dan atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang yang dipilih dalam Rapat Anggot tersebut.
3.   Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus Koperasi  Jasa Keuangan dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan pengelola atau karyawan Koperasi Sejahtera Bersama
4.    Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan dan Sekretaris Rapat.
5.     Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandantangani oleh pimpinan dan sekretas rapat menjadi bukti yan sah terhadap semua anggota KOPERASI Sejahtera Bersama dan pihak ketiga.
6.    Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.

 
 Pasal 18

1.   Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
2.      RAT membahas dan mengesahkan :
a)      Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus atau pelaksanaan tugasnya.
b)      Neraca dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember.
c)      Penggunaan dan pembagian SHU.
d)     Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas.
e)      Rapat anggota RK dan RAPB membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat bulan Desember sebelum tahun buku / anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh pengurus dan pengawas.



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI “SEJAHTERA BERSAMA

Menimbang                 : Bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi khususnya   dalam   menjabarkan  Anggaran Dasar perlu dibutuhkan Anggaran Rumah Tangga untuk pedoman dalam melaksanakan AD/ART Koperasi Sejahtera Bersama.

                         

Mengingat                  : 1. Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang    Pengkoperasian
2.       Anggaran Dasar Koperasi Sejahtera Bersama
3. Keputusan Rapat Pengurus tanggal

Mendengarkan           : Pendapat dan saran dari Pembina dan Anggota dalam Rapat Khusus  Pembahasan ART  koperasi Sejahtera Bersama

Memutuskan :

            Menetapkan    : Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sejahtera Bersama sebagai  berikut

Pembukaan

            Bahwa berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi Sejahtera Bersama ada pasal- pasal yang perlu dijelaskan dalam bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus,  maka perlu disusun adanya anggaran rumah tangga koperasi Sejahtera Bersama.
             Bahwa ART ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi dengan mengatur tata kerja untuk memberikan pedoman   kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan roda organisasi Koperasi Sejahtera Bersama, sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud.  
  
Pasal 7
Ayat 3

            Pelayanan terhadap koperasi lain :
1.      Pinjaman untuk anggota :
a)      Mengajukan permohonan pinjaman ditandatangani oleh pengurus ( ketua dan bendahara )
b)      Besar pinjaman maksimal 2x dari simpanan dengan jasa 1% flat selama 10x cicilan (10bulan) ditambah provisi ½ & setiap kali pinjaman
c)      Apabila belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan provisinya sebesar 1 ½% dan pengambilan tetap 10x dalam 10 bulan

Pasal 19

            Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
1.      Jelas
2.      Jelas
3.      Diberhentikan oleh pengurus karena :
a)      Jelas
b)      Tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut :
Yang dimaksud tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi Sejahtera Bersama adalah
-          Tidak ikut menghadiri undangan RA/RAT koperasi Sejahtera Bersama.
-          Tidak menghadiri rapat lainnya dari PKP-RI koperasi Sejahtera Bersama.
-          Tidak mengikuti kegiatan/program PKP-RI koperasi Sejahtera Bersama yang telah disetujui oleh RA/RAT.

 Yang dimaksud melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut adalah:
-         Tidak membayar iuran wajib selama 3 bulan berturut-turut
-         Tidak melaksanakan RAT 3 kali berturut-turut.
-        Tidak melaksanakan kewajiban membayar cicilan dan jasa Sejahtera Bersama selama 3 bulan berturut-turut.

Pasal 37

 1.       Jelas
2.      Pemilihan pengawas dapat ditentukan secara demokratis dan tata cara pemilihan diatur oleh  ART.
Tata cara pemilihan pengawas :
a)      Pemilihan pengawas dapat ditentukan oleh Tim yang disetujui oleh 50% lebih satu dari peserta yang hadir.
b)      Figur yang dapat dipilih sebagai pengawas harus mewakili dari koperasi Primer Pegawai RI yang telah menjadi anggota koperasi Sejahtera Bersama.
      
 Pasal 45
Manager dan Karyawan

1.      Tata cara dan persyaratan mengangkat manager :
a)      Manager yang dipilih harus mempunyai kredibilitas tentang perkoperasian.
b)      Manager harus mempunyai jaminan kepada koperasi.
c)      Besarnya jaminan harus sebanding dengan asset.
d)     Manager dapat diberhentikan oleh pengurus atau pengawas apabila terbukti melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama.
e)      Gaji manager dapat diperhitungkan dengan system prosentase dari hasil usahanya maksimal dan atas persetujuan RA/RAT.


2.      Tata cara pengangkatan karyawan :
a)      Pegawai berhak mengangkat dan memberhentikan karyawan.
b)      Karyawan yang diangkat harus mendapat persetujuan RA/RAT.
c)      Gaji karyawan sesuai dengan kemampuan organisasi.

Pasal 50

1.      Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi Sejahtera Bersama, dengan simpanan pokok sebesar Rp  300.000,00.
2.      Jenis simpanan yang dapat diambil adalah :
a)      Simpanan  sukarela.
b)      Simpanan berjangka.
3.     Bagi anggota yang menyimpan di koperasi Sejahtera Bersama minimal Rp. 3000.000,00 akan  jasa 0,25% per-bulan.
4.      Simpanan penyertaan usaha :
a)      Simpanan penyertaan usaha besarnya ditentukan oleh hasil RA/RAT.
b)      Besarnya simpanan disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
c)      Setiap anggota yang menyimpan jenis ini akan diberikan keuntungan sebesar 50% setelah diambil biaya dan sebelum masuk dalam SHU koperasi Sejahtera Bersama.
5.      Simpanan lain disesuaikan dengan situasi dan kondisi organisasi.


Depok, 24 November 2018


PENGURUS KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA




   Dedi Pratama                                              Mutiya Indriyani
       KETUA                                                        SEKRETARIS



2.10.    Berita Acara Rapat Pendirian

BERITA ACARA RAPAT PENDIRIAN

Pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2018 telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam “Sejahtera Bersama” yang dihadiri oleh 30 orang yang telah menyatakan diri bersedia menjadi anggota pendiri Koperasi, adapun hasil keputusan rapat adalah sebagai berikut :
1.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Menetapkan nama, tempat kedudukan Koperasi dan jenis Koperasi :
Nama                           : Koperasi Simpan Pinjam “Sejahtera Bersama”
Tempat kedudukan     : Jl. Pahlawan Raya No.11 Depok Jawa Barat
Jenis Koperasi             : Simpan Pinjam
2.      Menetapkan susunan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam :
            Ketua                          : Dedi Pratama
            Sekretaris                    : Mutiya Indriyani
            Bendahara                   : Anisa Kusuma
3.      Memberi kuasa kepada orang-orang tersebut diatas baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menandatangani, melengkapi persyaratan dan memproses Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam “Sejahtera Bersama” sampai memperoleh status Koperasi berbadan hukum serta melengkapi segala yang menyangkut perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam “Sejahtera Bersama”
                                                                                   Depok,  24 November 2018
          Ketua                                      Sekretaris                                  Bendahara



( Dedi Pratama )                      ( Mutiya Indriyani )                    ( Anisa Kusuma )

2.11.    Surat Perizinan Pendirian

SURAT PERIZINAN PENDIRIAN KOPERASI

Dengan ini  kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi simpan pinjam untuk mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi ini bergerak dalam bidang jasa yang berupa sebagai berikut :
1.      Nama Koperasi           :  Sejahtera Bersama
2.      Kegiatan usaha            :  Simpan Pinjam

Demikian surat perizinan kami untuk mendirikan koperasi. Agar terselenggaranya koperasi kami mohon perizinan dari Bapak/Ibu.

                                                                                       Depok, 24 November 2018

    Yang menerima izin                                                          Yang memberi izin



     ( Dedi Pratama )                                                          ( Mohammad Fitriyawan )
     Ketua Koperasi                             Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Depok

2.12.    Lembar Pengesahan


    Depok, 24 November 2018

Ketua,                                                                                   Sekretaris,




( Dedi Pratama )                                                                   ( Mutiya Indriyani )



Bendahara,




( Anisa Kusuma )

BAB III
PENUTUP

3.1.      Kesimpulan
Demikian proposal ini kami susun dengan permohonan pendirian koperasi kepada pihak yang berwenang agar memberi kami izin mendirikan koperasi. Dengan berdirinya koperasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar karena pada prinsipnya koperasi adalah lembaga yang mensejahterakan anggotanya. Dengan adanya koperasi ini dapat memberikan lebih banyak kesempatan serta peluang untuk usaha kecil atau mikro. Sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat yang akan berdampak pada pemasukan masyarakat dan akan memberikan kontribusi pendapatan daerah yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi didaerah Depok khususnya wilayah Margonda.
            Kami berharap kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun guna menyempurnakan proposal ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan atau membantu dalam penyelesaian penyusunan proposal ini. Sekian proposal ini kami buat, akhir kata kami mengucapkan terima kasih.