KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah
SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, saya panjatkan puja dan puji
syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal pendirian
Koperasi “SEJAHTERA BERSAMA”. Adapun proposal ini telah kami usahakan
semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat
memperlancar pembuatan proposal ini. Untuk itu kami tidak lupa
menyampaikan bayak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami
dalam pembuatan proposal ini.
Namun tidak lepas dari
semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi
penyusun bahasanya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan
tangan terbuka, kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi
saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki proposal pendirian
Koperasi .
Akhirnya penyusun
mengharapkan semoga dari proposal pendiriran Koperasi ini dapat diambil
hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan inpirasi terhadap pembaca.
Depok,
November 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
|
.........................................................
|
i
|
DAFTAR ISI
|
.........................................................
|
ii
|
PROFIL KOPERASI
|
.........................................................
|
iii
|
BAB I PENDAHULUAN
|
.........................................................
|
1
|
1.1.
Latar Belakang
|
.........................................................
|
1
|
1.2.
Prinsip
|
.........................................................
|
2
|
1.3.
Maksud dan Tujuan
|
.........................................................
|
2
|
1.4.
Visi dan Misi
|
.........................................................
|
2
|
BAB II PEMBAHASAN
|
.........................................................
|
4
|
2.1.
Jenis Kegiatan
|
.........................................................
|
3
|
2.2.
Sasaran
|
.........................................................
|
4
|
2.3.
Harapan Didirikannya Koperasi Simpan Pinjam
|
.........................................................
|
4
|
2.4.
Gambaran umum Masyarakat Sasaran
|
.........................................................
|
4
|
2.5.
Batasan terkait simpanan pokok dan wajib
|
.........................................................
|
5
|
2.6.
Waktu dan Tempat
|
.........................................................
|
5
|
2.7.
Susunan Pengurus
|
.........................................................
|
5
|
2.8.
Rencana Anggaran Pemasukan
|
.........................................................
|
6
|
2.9. Akta Pendirian Koperasi
|
.........................................................
|
7
|
2.10.
Berita Acara Rapat Pendirian
|
.........................................................
|
17
|
2.11.
Surat Perizinan
|
.........................................................
|
18
|
2.12. Lembar Pengesahan
|
.........................................................
|
19
|
BAB III PENUTUP
|
.........................................................
|
20
|
PROFIL KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA
SEJAHTERA BERSAMA
Jalan Pahlawan
Raya No 11, Margonda
No telp. 0211345678
Koperasi Simpan Pinjam
Jasa “SEJAHTERA BERSAMA”
Nama Pengurus :
1.
Penanggung Jawab : Eko Priambudi
2.
Penasehat : Tuti Sulistiowaty
3.
Ketua :
Adyuffa Meyza R
4.
Sekertaris : 1. Farah Rizkia A
2.
Silvia Ramadhani
5.
Bendahara : 1. Krisda Wahyuningsih
2. Ratna Lestari
6.
Humas :
Sarah Ayu
7.
Anggota :
1. Abdul Hadi 11.
Zainul Abidin
2. Ahmad Bahrul 12. Rustam Karim
3. Amir Zaidi 13. Abdul Tamim
4. Baharuddin 14. Hadi Azis
5. Bahtiar Wahid 15. Jamal Waliudin
6. Basuki Raharja 16. Jufri Munadi
7. Burhanuddin 17. Mushoddiq
8. Fadlirahman 18. Zuhdi Makarim
9. Junaidy Maimun 19. Muhsin Munib
10. Ubaidillah 20.
Lukman Sadid
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Koperasi adalah salah satu bentuk usaha berbadan hukum
yang berdiri di Indonesia. Menurut Undang-Undang no 25 tahun 1992 Pasal 1 ayat
1 tentang Perkoperasian, koperasi Indonesia adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang, seseorang, atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi merupakan sarana
peningkatan kemajuan ekonomi bagi anggotanya dan bagi masyarakat. Hal ini
sesuai dengan tujuan koperasi, khususnya untuk memajukan kesejahteraan
anggotanya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang
orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam tujuan, meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Upaya pendirian koperasi ini sangat menguntungkan
masyarakat, karena koperasi dapat bermafaat untuk mendapatkan keuntungan serta
mempererat tali persaudaraan masyarakat, namun perkembangan koperasi yang
sangat terbatas dan tidak dapat bersaing dengan jenis usaha lainnnya membuat
koperasi semakin dilupakan oleh masyarakat, dari permasalahan tersebut oleh
karena itu.
Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap
sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi
masing-masing. Sehubungan dengan
banyaknya masyarakat di kawasan Depok, khususnya wilayah Margonda yang
berprofesi sebagai pengemudi Angkutan Umum (ANGKOT). Untuk itu kami selaku
Mahasiswa Universitas Gunadarma Fakultas Ekonomi bermaksud akan mendirikan
Koperasi Simpan Pinjam yang bergerak di bidang Jasa. Koperasi ini diharapkan
dapat berguna untuk mereka yang membutuhkan dana yang di butuhkan dan kami akan
membantu dengan cara memberi pinjaman dengan bunga serendah-rendahnya sehingga
usahanya itu bisa berkembang dan mandiri.
Berdirinya koperasi ini akan menjadi wadah kebersamaan bagi
para pengemudi angkutan umum di wilayah Depok dan sekitarnya. Selain itu
peranan koperasi sangat membantu dalam pembiayaan usaha mikro dan kecil yang
didirikan oleh para pengemudi angkutan umum yang kesulitan dalam menerima
sumber dana dari perbankan.
Berdasarkan latar belakang diatas maka kami akan mendirikan
koperasi simpan pinjam dengan nama “Sejahtera Bersama”.
1.2. Prinsip
Prinsip-prinsip yang dipegang Koperasi “Sejahtera
Bersama” yaitu :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
berdasarkan cara demokratis
3.
Partisipasi
aktif dari anggota
4.
Pendidikan
perkoperasian
5.
Kerjasama antar
koperasi
6.
Pembagian hasil
sisa usaha dilakukan secara adil
1.3.Maksud
dan Tujuan
Maksud dan tujuan didirikannya Koperasi “Sejahtera
Bersama” yaitu :
1.
Melatih anggota
untuk berwirausaha
2.
Berperan aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Mengembangkan
kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide-ide untuk memajukan koperasi
4. Melatih anggota
dalam mengelola keuangan koperasi berorganisasi dan kerjasama antar anggota
dalam koperasi
5.
Meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
6.
Membantu
menyediakan kebutuhan anggota dan masyarakat
7.
Mempererat tali
persaudaraan sesama anggota koperasi
8.
Melatih tanggung
jawab anggota dalam melaksanakan tugas di koperasi
1.4. Visi dan Misi
1.4.1. Visi
Menjadi organisasi yang secara terus-menerus
mengembangkan diri dan memberikan kemanfaatan kepada anggotanya serta berperan
aktif dalam gerakan koperasi dengan berpegang teguh pada nilai-nilai dan
prinsip koperasi.
1.4.2. Misi
Menyediakan kebutuhan masyarakat
Menjadikan koperasi sebagai salah satu wadah
Perekonomian Indonesia
Meningkatkan kinerja para Pengemudi Angkutan Umum
dalam bekerja
Meningkatkan wawasan berorganisasi dalam koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Jenis Kegiatan
Koperasi Simpan Pinjam “Sejahtera Bersama” adalah
koperasi dengan jenis kegiatan simpan-pinjam yang bergerak di bidang Jasa.
2.2. Sasaran
Seluruh pengemudi angkutan umum yang berada di Depok
dan sekitarnya, khususnya para pengemudi angkutan umum yang mempunyai usaha
maupun yang ingin memulai usaha.
Diharapkan koperasi ini mampu memberikan solusi dalam
mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan dan untuk
mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya. Dalam
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan UUD 1945 dan
Pancasila.
2.3. Harapan Didirikannya Koperasi Simpan Pinjam
a) Dengan adanya koperasi simpan pinjam “Sejahtera
Bersama” dibidang Jasa dapat memberikan modal kepada masyarakat yang ingin
membuka atau mengembangkan usaha.
b) Memberi peluang kepada pengemudi angkutan umum agar
lebih berkembang dengan adanya koperasi simpan pinjam yang kita dirikan.
c) Kesejahteraan, keharmonisan, serta rasa persatuan
antar masyarakat semakin erat. Memperluas lapangan pekerjaan yang sempit dan
mampu bersaing di era globalisasi.
2.4. Gambaran umum Masyarakat Sasaran
Perkembangan Kota Depok dari aspek geografis, demografis maupun sumber pendapatan begitu
pesat. Laju ekonomi yang meningkat tersebut, telah menjadikan Depok sebagai
kota jasa dan perdagangan. Hal itu terlihat secara nyata dengan semakin
banyaknya layanan sektor jasa dan perdagangan yang bermunculan di Kota Depok,
seperti restaurant, Mall, tempat-tempat usaha dan layanan jasa lainnya. (wikipedia.org)
Perkembangan itulah yang dapat menjadi peluang kita
untuk membuka usaha koperasi simpan pinjam yang nantinya bila berkembang akan
membantu perekonomian masyarakat setempat. Atas dasar itulah kami bermaksud
mendirikan Koperasi Simpan pinjam dibidang Jasa yang bertujuan untuk memberi
lahan dan kesempatan untuk berwirausaha sehingga para Pengemudi Angkutan Umum
(ANGKOT) mempunyai wadah untuk mengembangkan profesinya.
2.5. Batasan
Terkait dengan Simpanan Pokok dan Wajib
Angsuran simpanan pokok = Rp 100.000
Angsuran
simpanan wajib = Rp 300.000
2.6. Waktu dan Tempat
Acara Pembukaan koperasi dan Rapat keanggotaan
koperasi akan di laksanakan pada:
Hari :
Minggu
Tanggal :
03 Desember 2018
Waktu :
09.00 WIB-selesai
Tempat :
Kantor Walikota Depok
2.7. Susunan Pengurus
Penanggung
Jawab : Eko Priambudi
Penasehat :
Tuti Sulistiowaty
Ketua :
Adyuffa Meyza R
Sekretaris :
1. Farah Rizkia A
2. Silvia Ramadhani
Bendahara :
1. Krisda Wahyuningsih
2. Ratna Lestari
Humas :
Sarah Ayu
2.8. Rencana Anggaran Pemasukan
No.
|
Nama
Anggota
|
Jenis
Simpanan
|
Jumlah
Simpanan
|
||
Pokok
|
Wajib
|
Sukarela
|
|||
1.
|
Abdul Hadi
|
100.000
|
300.000
|
||
2.
|
Ahmad Bahrul
|
100.000
|
300.000
|
||
3.
|
Amir Zaidi
|
100.000
|
300.000
|
||
4.
|
Baharuddin
|
100.000
|
300.000
|
||
5.
|
Bahtiar Wahid
|
100.000
|
300.000
|
||
6.
|
Basuki Raharja
|
100.000
|
300.000
|
||
7.
|
Burhanuddin
|
100.000
|
300.000
|
||
8.
|
Fadlirahman
|
100.000
|
300.000
|
||
9.
|
Junaidy Maimun
|
100.000
|
300.000
|
||
10.
|
Ubaidillah
|
100.000
|
300.000
|
||
11.
|
Zainul Abidin
|
100.000
|
300.000
|
||
12.
|
Rustam Karim
|
100.000
|
300.000
|
||
13.
|
Abdul Tamim
|
100.000
|
300.000
|
||
14.
|
Hadi Azis
|
100.000
|
300.000
|
||
15.
|
Jamal Waliudin
|
100.000
|
300.000
|
||
16.
|
Jufri Munadi
|
100.000
|
300.000
|
||
17.
|
Mushoddiq
|
100.000
|
300.000
|
||
18.
|
Zuhdi Makarim
|
100.000
|
300.000
|
||
19.
|
Muhsin Munib
|
100.000
|
300.000
|
||
20.
|
Lukman Sadid
|
100.000
|
300.000
|
||
Total
|
2.000.000
|
6.000.000
|
2.9. Akta Pendirian Koperasi
AKTA PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM “SEJAHTERA
BERSAMA”
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama
:
Alamat
:
Pekerjaan :
2. Nama
:
Alamat
:
Pekerjaan :
3. Nama
:
Alamat
:
Pekerjaan :
Atas kuasa rapat pembentukan Koperasi “Sejahtera Bersama“ yang diselenggarakan
tanggal 27 November 2018 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan
sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Sejatera Bersama :
Dengan susunan sebagai berikut :
1. KETUA
: Dedi Pratama
2. SEKRETARIS
: Mutiya Indriyani
3. BENDAHARA : Anisa Kusuma
Kuasa pendiri menyatakan mendirikan KOPERASI Sejahtera
Bersama serta menandatangani
Anggaran Dasar Koperasi Sejahtera Bersama dengan ketentuan sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
KOPERASI “SEJAHTERA BERSAMA”
B A B I
NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Koperasi ini bernama “KOPERASI SEJATERA BERSAMA ” selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut
Koperasi Sejatera
Bersama
2. KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA ini berkedudukan di :
a) Jalan /
Kelurahan : JL. Pahlawan
Raya No.11
b) Kecamatan
: Pancoran Mas
c) Kota
: Depok
d) Propinsi
: Jawa Barat
3. Wilayah keanggotaan koperasi Sejahtera Bersama ini meliputi : Wilayah Depok dan sekitarnya.
4. KOPERASI Sejahtera Bersama dapat membuka cabang / perwakilan baik didalam
maupun diluar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota pada Tanggal
03 Desember 2018
B A B II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
KOPERASI Sejahtera Bersama berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 3
1. KOPERASI Sejahtera Bersama melakukan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip KOPERASI yaitu :
a)
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
b)
Pengelolaan dilakukan
secara demokratis.
c) Pembagian Sisa Hasil
Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
d)
Kemandirian.
e)
Pendidikan
PerKoperasian.
f)
Kerja sama antar
Koperasi.
2. KOPERASI Sejahtera Bersama sebagai badan usaha dalam melaksanakan
kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya
ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip KOPERASI seperti tersebut
pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi
B A B III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan Sejahtera Bersama adalah untuk :
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya
dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka KOPERASI Sejahtera
Bersama menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha
anggota sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan usaha Unit Simpan Pinjam yang dikelola
secara terpisah dari unit usaha lainnya:
a) Menghimpun simpanan berjangka dan tabungan
KOPERASI Sejahtera
Bersama dari anggota dan calon
anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b) Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon
anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya
2. Melaksanakan kegiatan usaha pemasaran / distribusi
3. Melaksanakan kegiatan usaha jasa
4. Mengadakan pendidikan dan latihan serta penyuluhan / penerangan
untuk meningkatkan dan pengembangan usaha anggota.
5. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota,
KOPERASI Sejahtera
Bersama dapat membuka peluang
usaha dengan bukan anggota.
6. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) sampai dengan ayat (6), KOPERASI Sejahtera Bersama dapat
melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya baik didalam negeri
maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas persetujuan dan keputusan Rapat
Anggota.
7. KOPERASI Sejahtera Bersama dapat membuka Kantor cabang atau perwakilan
ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan
cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota, sedangkan
untuk kegiatan Unit Simpan Pinjam dapat membuka Cabang / Perwakilan, Kantor
Cabang Pembantu, Kantor Kas di wilayah keanggotaannya.
8. Ketentuan mengenai usaha tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus Simpan Pinjam.
9. KOPERASI Sejahtera Bersama harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (bussiness Plan) dan
Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja KOPERASI Sejahtera Bersama dan disahkan oleh Rapat Anggota.
B A B IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota KOPERASI Sejahtera
Bersama adalah sebagai berikut :
1. Warga negara Indonesia
2. Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha
KOPERASI Sejahtera
Bersama
3. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (tidak
berada dalam perwalian dan pengampuan).
4. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 300.000 dan simpanan wajib yang besarnya
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota
5. Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
ketentuan lain yang berlaku pada Koperasi Sejahtera Bersama.
Pasal 7
1. Keanggotaan KOPERASI Sejahtera Bersama diperoleh jika seluruh persyaratan telah
dipenuhi. Simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan
telah menanda tangani Buku Daftar Anggota Koperasi Sejahtera Bersama.
2. Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas
termasuk para pendiri.
3. Keanggotaan KOPERASI Sejahtera Bersama tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun
dengan cara apapun.
4. KOPERASI Sejahtera Bersama secara terbuka dapat menerima anggota lain
sebagai Anggota Luar Biasa.
5. Anggota Luar Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga
Negara Asing (WNA) atau WNI bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan
kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh KOPERASI Sejahtera Bersama
namun tidak memenuhi semua syarat sebagai anggota.
Pasal 8
Setiap anggota berhak :
1. Memperoleh pelayanan dari Koperasi Sejahtera Bersama
2. Menghadiri dan berbicaran dalam Rapat Anggota.
3. Memiliki hak suara yang sama.
4. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan atau Pengawas.
5. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan
Koperasi Sejahtera
Bersama
6. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1. Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Sejahtera
Bersama
3. Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Sejahtera
Bersama
4. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Sejahtera
Bersama
Pasal 10
1. Bagi mereka yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan
Pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan
administratif, belum menanda tangani buku daftar anggota dan atau belum
membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain
sebagaimana diatur dalam ART berstatus sebagai calon anggota.
2. Calon anggota memiliki hak :
a) Memperoleh pelayanan dari Koperasi Sejahtera
Bersama
b) Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.
c) Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk
kebaikan serta kemajuan Koperasi Sejahtera Bersama
3. Setiap calon anggota mempuyai kewajiban :
a) Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan
dalam Rapat Anggota.
b) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Sejahtera
Bersama.
c) Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang
berlaku dalam Koperasi Sejahtera Bersama
d) Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan
dalam Koperasi Sejahtera Bersama.
Pasal 11
1. Keanggotaan berakhir, apabila :
a) Anggota tersebut meninggal dunia.
b) Koperasi Sejahtera Bersama
membubarkan diri atau
dibubarkan oleh pemerintahan
c) Berhenti atas permintaan sendiri, atau
d) Diberhentikan oleh pengurus karena tidak
memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran
Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku dalam
Koperasi Sejahtera Bersama
2. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta
pertimbangan dalam Rapat Anggota.
3. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh
pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau
Peraturan Khusus
4. Berakhirnya keanggotaan dibuktikan dengan catatan dalam Buku
Daftar Anggota.
B A B V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi Sejahtera Bersama
2. Rapat Anggota KOPERASI Sejahtera Bersama dilaksanakan untuk menetapkan:
a)
Anggaran Dasar (AD),
Anggaran Rumah Tangga (ART) dan perubahan AD / ART
b) Kebijaksanaan umum
dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi Sejahtera Bersama
c)
Pemilihan, pengangkatan
dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d) Rencana Kerja, Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Simpan Pinjam Keuangan, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas, tambahan ini bila KOPERASI
Sejahtera Bersama mengangkat Pengawas tetap.
f)
Pembagian Sisa Hasil Usaha.
g)
Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran Koperasi Sejahtera Bersama
3. Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dalam 1 (satu)
tahun.
4. Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui
perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
5. Rapat Aggota KOPERASI Sejahtera Bersama terdiri dari :
a)
Rapat Anggota Tahunan
(RAT).
b)
Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja (RA RK dan RAPB).
c)
Rapat Anggota Khusus (RA
Khusus).
Pasal 14
1. Rapat anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari ½ (satu per
dua) dari jumlah anggota KOPERASI Sejahtera Bersama dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
2. Apabila qourum sebagimana dimaksud ayat (1) diatas tidak tercapai,
maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari,
untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kedua kali
3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas
qourum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan
dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri
sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggot dan keptusan
disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
1. Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk
mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh
rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada
anggota yang lain, yang hadir pada rapat anggota tersebut.
5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup,
kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup.
6. Keputusan rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat dan
ditanda tangani oleh pemimin rapat.
7. Anggota koperasi Sejahtera Bersama dapat juga mengambil
keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota, dengan ketentuan
semua anggota KOPERASI Sejahtera Bersama harus diberitahu secarat tertulis dan
seluruh anggota KOPERASI Sejahtera Bersama memberikan persetujuan
mengenai hal (usulan keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani
persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak
tertentu.
8. Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi rapat anggota harus
sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 17
1. Rapat Anggota diselenggrakan oleh pengurus Koperasi Sejahtera
Bersama, kecuali Angaran Dasar menentukan lain.
2. Rapat anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus KOPERASI Sejahtera
Bersama dan atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang yang dipilih dalam
Rapat Anggot tersebut.
3. Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus
Koperasi Jasa Keuangan dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut
jabatan pengurus, pengawas dan pengelola atau karyawan Koperasi Sejahtera
Bersama
4. Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani
oleh seluruh pimpinan dan Sekretaris Rapat.
5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandantangani
oleh pimpinan dan sekretas rapat menjadi bukti yan sah terhadap semua anggota
KOPERASI Sejahtera Bersama
dan pihak ketiga.
6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak diperlukan,
jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.
Pasal 18
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan
sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
2. RAT membahas dan mengesahkan :
a) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus atau
pelaksanaan tugasnya.
b) Neraca dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31
Desember.
c) Penggunaan dan pembagian SHU.
d) Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas.
e) Rapat anggota RK dan RAPB membahas dan
mengesahkan Rencana Kerja dan dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat bulan
Desember sebelum tahun buku / anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan
oleh pengurus dan pengawas.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI “SEJAHTERA BERSAMA”
Menimbang : Bahwa untuk lebih
meningkatkan kinerja organisasi khususnya dalam menjabarkan Anggaran Dasar perlu
dibutuhkan Anggaran Rumah Tangga untuk pedoman dalam melaksanakan AD/ART
Koperasi Sejahtera Bersama.
Mengingat
:
1. Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang
Pengkoperasian
2.
Anggaran Dasar Koperasi
Sejahtera Bersama
3. Keputusan Rapat Pengurus
tanggal
Mendengarkan :
Pendapat dan saran dari Pembina dan Anggota dalam Rapat Khusus Pembahasan ART koperasi Sejahtera Bersama
Memutuskan :
Menetapkan : Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sejahtera Bersama
sebagai berikut
Pembukaan
Bahwa berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi Sejahtera Bersama ada pasal- pasal yang perlu dijelaskan dalam bentuk anggaran
rumah tangga dan peraturan khusus, maka perlu disusun adanya anggaran
rumah tangga koperasi Sejahtera Bersama.
Bahwa ART ini merupakan penjabaran dari
Anggaran Dasar dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi dengan mengatur tata
kerja untuk memberikan pedoman kepada pengurus dan anggota dalam
menjalankan roda organisasi Koperasi Sejahtera Bersama, sehingga tujuan yang dicita-citakan
dapat terwujud.
Pasal 7
Ayat 3
Pelayanan terhadap koperasi lain :
1. Pinjaman untuk anggota :
a) Mengajukan permohonan pinjaman ditandatangani
oleh pengurus ( ketua dan bendahara )
b) Besar pinjaman maksimal 2x dari simpanan dengan
jasa 1% flat selama 10x cicilan (10bulan) ditambah provisi ½ & setiap kali
pinjaman
c) Apabila belum lunas tapi ingin pinjam lagi,
disebut pinjaman khusus yang jasa dan provisinya sebesar 1 ½% dan pengambilan
tetap 10x dalam 10 bulan
Pasal 19
Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
1. Jelas
2. Jelas
3. Diberhentikan oleh pengurus karena :
a) Jelas
b) Tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi
selama 1 tahun berturut-turut dan melalaikan kewajiban selama 3 bulan
berturut-turut :
Yang dimaksud tidak ikut
berpartisipasi terhadap koperasi Sejahtera Bersama adalah
- Tidak ikut menghadiri undangan RA/RAT koperasi Sejahtera
Bersama.
- Tidak menghadiri rapat lainnya dari PKP-RI koperasi
Sejahtera Bersama.
- Tidak mengikuti kegiatan/program PKP-RI koperasi
Sejahtera Bersama yang telah disetujui oleh RA/RAT.
Yang dimaksud
melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut adalah:
- Tidak membayar iuran wajib selama 3 bulan
berturut-turut
- Tidak melaksanakan RAT 3 kali berturut-turut.
- Tidak melaksanakan kewajiban membayar cicilan
dan jasa Sejahtera Bersama selama 3 bulan berturut-turut.
Pasal 37
1. Jelas
2. Pemilihan pengawas dapat ditentukan secara
demokratis dan tata cara pemilihan diatur oleh ART.
Tata cara pemilihan
pengawas :
a) Pemilihan pengawas dapat ditentukan oleh Tim
yang disetujui oleh 50% lebih satu dari peserta yang hadir.
b) Figur yang dapat dipilih sebagai pengawas harus
mewakili dari koperasi Primer Pegawai RI yang telah menjadi anggota koperasi Sejahtera
Bersama.
Pasal 45
Manager dan Karyawan
1. Tata cara dan persyaratan mengangkat manager :
a) Manager yang dipilih harus mempunyai kredibilitas
tentang perkoperasian.
b) Manager harus mempunyai jaminan kepada koperasi.
c) Besarnya jaminan harus sebanding dengan asset.
d) Manager dapat diberhentikan oleh pengurus atau pengawas apabila terbukti
melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama.
e) Gaji manager dapat diperhitungkan dengan system
prosentase dari hasil usahanya maksimal dan atas persetujuan RA/RAT.
2. Tata cara pengangkatan karyawan :
a) Pegawai berhak mengangkat dan memberhentikan
karyawan.
b) Karyawan yang diangkat harus mendapat
persetujuan RA/RAT.
c) Gaji karyawan sesuai dengan kemampuan
organisasi.
Pasal 50
1. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada
koperasi Sejahtera Bersama, dengan simpanan pokok sebesar Rp 300.000,00.
2. Jenis simpanan yang dapat diambil adalah :
a) Simpanan sukarela.
b) Simpanan berjangka.
3. Bagi anggota yang menyimpan di koperasi Sejahtera
Bersama minimal Rp. 3000.000,00
akan jasa 0,25% per-bulan.
4. Simpanan penyertaan usaha :
a) Simpanan penyertaan usaha besarnya ditentukan
oleh hasil RA/RAT.
b) Besarnya simpanan disesuaikan dengan kegiatan
yang akan dilaksanakan.
c) Setiap anggota yang menyimpan jenis ini akan
diberikan keuntungan sebesar 50% setelah diambil biaya dan sebelum masuk dalam
SHU koperasi Sejahtera Bersama.
5. Simpanan lain disesuaikan dengan situasi dan
kondisi organisasi.
Depok, 24 November 2018
PENGURUS KOPERASI
SEJAHTERA BERSAMA
Dedi Pratama Mutiya Indriyani
KETUA SEKRETARIS
2.10. Berita Acara Rapat Pendirian
BERITA
ACARA RAPAT PENDIRIAN
Pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2018 telah
diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam “Sejahtera Bersama” yang
dihadiri oleh 30 orang yang telah menyatakan diri bersedia menjadi anggota
pendiri Koperasi, adapun hasil keputusan rapat adalah sebagai berikut :
1.
Menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Menetapkan nama, tempat kedudukan Koperasi dan jenis
Koperasi :
Nama : Koperasi Simpan Pinjam
“Sejahtera Bersama”
Tempat kedudukan :
Jl. Pahlawan Raya No.11 Depok Jawa Barat
Jenis
Koperasi
: Simpan Pinjam
2.
Menetapkan susunan
Pengurus Koperasi Simpan Pinjam :
Ketua
: Dedi Pratama
Sekretaris
: Mutiya Indriyani
Bendahara
: Anisa Kusuma
3.
Memberi kuasa
kepada orang-orang tersebut diatas baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri untuk menandatangani, melengkapi persyaratan dan memproses Akta
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam “Sejahtera Bersama” sampai memperoleh status
Koperasi berbadan hukum serta melengkapi segala yang menyangkut perizinan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Simpan
Pinjam “Sejahtera Bersama”
Depok,
24 November 2018
Ketua
Sekretaris
Bendahara
( Dedi Pratama ) (
Mutiya Indriyani ) (
Anisa Kusuma )
2.11. Surat Perizinan Pendirian
SURAT
PERIZINAN PENDIRIAN KOPERASI
Dengan ini kami memohon perizinan untuk
mendirikan sebuah koperasi simpan pinjam untuk mengembangkan kesejahteraan
anggota. Koperasi ini bergerak dalam bidang jasa yang berupa sebagai berikut :
1.
Nama Koperasi : Sejahtera Bersama
2.
Kegiatan usaha : Simpan Pinjam
Demikian surat perizinan kami untuk mendirikan koperasi.
Agar terselenggaranya koperasi kami mohon perizinan dari Bapak/Ibu.
Depok,
24 November 2018
Yang
menerima izin Yang
memberi izin
( Dedi Pratama ) (
Mohammad Fitriyawan )
Ketua Koperasi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Depok
2.12. Lembar Pengesahan
Depok, 24 November 2018
Ketua,
Sekretaris,
( Dedi Pratama )
( Mutiya Indriyani )
Bendahara,
( Anisa Kusuma )
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Demikian proposal ini kami susun dengan permohonan
pendirian koperasi kepada pihak yang berwenang agar memberi kami izin mendirikan
koperasi. Dengan berdirinya koperasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan
perekonomian masyarakat sekitar karena pada prinsipnya koperasi adalah lembaga
yang mensejahterakan anggotanya. Dengan adanya koperasi ini dapat memberikan
lebih banyak kesempatan serta peluang untuk usaha kecil atau mikro. Sehingga
dapat membantu perekonomian masyarakat yang akan berdampak pada pemasukan
masyarakat dan akan memberikan kontribusi pendapatan daerah yang akan
meningkatkan pertumbuhan ekonomi didaerah Depok khususnya wilayah Margonda.
Kami
berharap kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun guna
menyempurnakan proposal ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah berperan atau membantu dalam penyelesaian penyusunan proposal ini.
Sekian proposal ini kami buat, akhir kata kami mengucapkan terima kasih.