Minggu, 13 November 2016

Ilmu Budaya Dasar (2)

Keadilan


·         Pengertian keadilan.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ektrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.
Keadilan oleh plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mampu mengendalikan diri, dan perasaannya di kendalikan oleh akal.
Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

·         Makna Keadilan

Keadilan pun memiliki makna tersendiri, berikut ini adalah beberapa makna keadilan, yaitu:
Pertama, adil berarti “sama”. Sama berarti tidak membedakan seseorang dengan yang lain. Persamaan yang dimaksud dalam konteks ini adalah persamaan hak. Karena manusia memiliki hak yang sama rata.
Kedua, adil berarti “seimbang”. Adil juga memiliki makna seimbang. Sebagai seorang manusia yang memiliki akal, sudah sepatutnya imbang dalam melaksanakan keadilan. Terlebih lagi menyeimbangkan keadilan dalam hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing individu.
Ketiga, adil berarti “perhatian terhadap hak individu dan memberikan hak itu pada setiap pemiliknya”. Dalam hal ini adil bisa didefinisikan sebagai wadh al-syai’ fi mahallihi (menempatkan sesuatu pada tempatnya). Keadilan harus ditegakkan disemua tempat dan berlaku sebagaimana harusnya.
Keempat, adil yang “dinisbatkan pada Ilahi”. Semua wujud tidak memiliki hak atas Allah SWT. Keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan-Nya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya.

·         Pengertian keadilan sosial (dalam sila ke 5 Pancasila).

Berbicara tentang keadilan, anda  tentu ingan akan dasar Negara kita pancasila sila kelima pancasila berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
a.   Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.  Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
c.    Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
d.    Sikap suka bekerja keras.
e. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Macam-macam keadilan

a.    Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b.    Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
c.    Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Pengertian dan hakikat kejujuran

Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.

Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.

Sebab-sebab seseorang berbuat curang

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan.

Di tinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitar ada empat aspek, yaitu:
a.    Aspek ekonomi
b.    Aspek kebudayaan
c.    Aspek peradapan
d.    Aspek teknik
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

Tanggung jawab

Tanggung jawab menurut kamus bahasa indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah berkewajiban memikul,menanggung segala sesuatunya,dan menanggung segala akibatnya.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.
Tanggung jawab itu bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian hidup dari manusia bahwa setiap manusia dibebani dengan tangung jawab. Apabila di kaji tanggung jawab itu adalah kewajiban yang harus di pikul sebagai akibat dari perbuatan pihak yang berbuat.  
Tanggung jawab adalah ciri manusia yang beradab. Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengadilan atau pengorbanan.

Macam-macam tanggung jawab dan contohnya

Tanggung jawab dapat dibedakan menurut keadaan manusia dan hubungan yang dibuatnya. Atas dasar ini, dikenal beberapa macam tanggung jawab, sebagai berikut :
                      I.        Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran  setiap orang untuk memenuhi kewajibannya  sendiri dalam mengembangkan  kepribadian  sebagai  manusia pribadi.  Dengan demikian  bisa memecahkan  masalah-masalah  kemanusiaan  mengenai  dirinya sendiri Menurut sifat dasarnya  manusia  adalah mahluk bermoral, tetapi manusia juga seorang pribadi. Karena merupakan  seorang  pribadi  maka  manusia  mempunyai pendapat  sendiri, perasaan sendiri angan-angan  sendiri. Sebagai perwujudan dari pendapat, perasaan dan angan-angan  itu manusia berbuat  dan  bertindak.  Dalam hal ini manusia tidak luput  dari  kesalahan,  kekeliruan,baik yang  disengaja maupun tidak.

Contoh:     
Rudi membaca  sambil berjalan. Meskipun sebentar-sebentar  ia melihat jalan,  tetap juga  ia lengah, dan terperosok  ke sebuah  lobang.  kakinya terkilir. Ia menyesali dirinya sendiri akan  kejadian itu. Ia harus beristirahat dirumah beberapa  hari. Konsekwensi tinggal di rumah beberapa  hari merupakan tanggung jawab sendiri akan kelengahannya.

                    II.        Tanggung jawab terhadap keluarga
Tiap anggota  keluarga  wajib bertanggung jawab  kepada keluarganya. Tanggung jawab  ini menyangkut  nama baik keluarga. Tetapi tanggung  jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan kehidupan.

Contoh  :
Seorang  ibu telah  dikarunia  tiga  anak, kemudian  oleh  sesuatu  sebab suaminya meninggal  dunia, karena ia tidak mempunyai  pekerjaan atau tidak beketja  pada  waktu  suaminya  masih  hidup  maka  demi  rasa tanggung jawabnya   terhadap  keluarga  ia melacurkan  diri. Ditinjau  dari segi moral hal ini tidak bisa diterima  karena  melacurkan diri  tennasuk   tindakan  di kutuk,  tetapi  dari  segi  tanggung  jawab   ia termasuk   orang  yang  dipuji.  Karena  demi  rasa  tanggung  jawabnya terhadap  keluarga  ia rela berkorban  menjadi  manusia  yang  hina  dan dikutuk.

                   III.        Tanggung  jawab terhadap Masyarakat         
Pada hakekatnya  manusia  tidak bisa hidup tanpa bantuan  manusia  lain. sesuai dengan kedudukannya   sebagai  mahluk  sosial.  Karena  membutuhkan   manusia  lain  maka  ia  harus  berkomunikasi  dengan  manusia  lain  tersebut.  Sehingga  dengan  demikian  manusia di  sini merupakan  anggota masyarakat  yang tentunya mempunyai  mempunyai tanggung jawab  seperti anggota masyarakat  yang lain agar dapat melangsungkan  hidupnya dalam masyarakat  tersebut wajarlah  apabila segala tingkah laku dan perbuatannya  harus dipertanggung  jawabkan  kepada masyarakat.

Contoh:
Hanafi  terlalu congkak  dan sombong, ia mengejek dan menghina pakaian  pengantin  adat Minangkabau.  Ia tidak memakai  pakaian  itu, bahkan  penutup  kepala  yang dikeramatkan  pun semula ditolak. Tetapi setelah ada ancaman dari pihak  pengiring, terpaksa Hanafi mau memakainya  juga.  Di dalam  peralatan  itu hampir-hampir pernikahan dibatalkan,karena  timbul perselisihan  antara pihak  kaum  perempuan dengan  pihak kaum laki-laki.  Pangkalnya  dari Hanafi juga.  Ia berkata pakaian mempelai  yang masih sekarang dilazimkan  di negerinya,  yaitu pakaian secara zaman dahulu, disebutkannya cara anak komedi Istambul. Jika ia dipaksa  memakai  secara  itu, sukalah  urung  sahaja,  demikian katanya dengan pendek. Setelah timbul pertengkaran  di dalam keluarga pihaknya  sendiri  akhimya  diterimalah,  bahwa ia memakai  smoking, yaitu jas hitam, celana hitam, dengan berompi dan berdasi putih. Tetapi waktu  hendak   menutup   kepalanya,   sudah  berselisih   pula. Dengan kekerasan  ia  menolak  pakaian   dester   suluk, yaitu  pakaian orang Minangkabau. Bertangisan  sekalipun  perempuan meminta  supaya  ia jangan menolak tanda keminangkabauan  yang satu, yaitu selama beralat saja. Jika peralatan sudah selesai, bolehlah ia nanti memakai sekehendak hatinya pula. Hanafi tetap menolak kehendak orang tua, ia tidak hendak menutup  kepala,  karena  lebih  gila pula  dari  pada  anak  komidi,  bila memakai  daster  saluk dengan  baju smoking  dan dasi. Setelah  ibunya sendiri hilang sabamya dan memukul-mukul  dada di muka anak yang “terpelajar” itu, barulah Hanafi menurut kehendak orang banyak, sambil mengeluh dan teringat akan badannya yang sudah “tergadai”.  Untunglah ia menurutkan hal menutup kepala itu, karena sekalian pengantar dan pasuinandan  (pengiring bangsa perempuan) sudah berkata bahwa mereka talc sudi mengiringkan  “mempelai didong”. Akhimya Hanafi tunduk pula dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, Meskipun harus bersi tegang dahulu. Sebagai pertanggungjawaban kecongkakan dan kesombongannya  itu, Hanafi harus menerima rasa antipati dari masyarakat  Minangkabau yang sangat ketat terhadap adat itu (salah asuhan)

                  IV.        Tanggung jawab  kepada  Bangsa  atau Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu  adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus bertanggung  jawab kepada negara.

Contoh:
Dalam novel jalan tak  ada ujung karya Muchtar Lubis, Guru Isa yang tekenal sebagai guru yang baik, terpaksa mencuri barang-barang  milik sekolah demi rumah tangganya. Perbuatan guru Isa ini harus pula dipertanggung jawabkan kepada pemerintah kalau perbuataan itu diketahui ia harus berurusan dengan pihak kepolisian dan pengadilan.Kumbakarna  menolak perintah kakaknya, juga rajanya  yaitu Rahwana  untuk berperang melawan rama, karena kakanya berbuat keburukan. Bukan main Rahwana. Ia membangkit-bangkitkan hutang budi Kumbakama terhadap kerajan Alengka. Kumbakama menyadari kedudukannya sebagai pang1ima perang, karena itu berangkat juga ia ke medan perang menghadapi  Rama. Akan tetapi ia maju ke medan perang bukan karena membela kakanya, melainkan karena rasa tanggung jawabnya sebagai panglima yang harus membela negara ( Ramayana).

                   V.        Tanggung jawab terhadap Tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupannya  manusia mempunyai tanggung jawab Iangsnng ternadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukuman-hukuman  Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab sud melalui berbagai macam agama Pelanggaran dari hukuman-hukuman tersebut akan segera diperingatkan oleh Tuhan dan jika dengan peringatan yang keraspun manusia masih juga tidak menghiraukan maka Tuhan akan melakukan kutukan. Sebab dengan mengabaikan perintah-perintah  Tuhan berarti mereka meninggalkan tanggung jawab yang seharusnya  dilakukan manusia ternadap Tuhan sebagai penciptanya,  bahkan untuk memenuhi tanggung jawabnya, manusia perlu pengorbanan.

Contoh: 
Seorang biarawati dengan ikhlas tidak menikah selama hidupnya karena dituntut tanggung jawabnya  terhadap Tuhan sesuai dengan hukum-hukum  yang ada pada agamanya,  hal ini dilakukan  agar ia dapat sepenuhnya  mengabdikan  din kepada Tuhan demi rasa tanggung jawabnya.  Dalam  rangka  memenuhi  tanggung jawab  ini ia berkorban  tidak  memenuhi kodrat   manusia   pada   umumnya   yang  seharusnya meneruskan keturunannya yang sebetulnya  juga  merupakan  sebagian  tanggung  jawabnya sebagai  mahluk Tuhan.